MediaSaberpungli.com | Labuhanbatu – Sumut
Menindak lanjuti peredaran narkoba di Kelurahan Padang Bulan Kec.Rantau Utara Kab Labuhanbatu oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memerintahkan personil Sat Narkoba supaya melakukan upaya upaya paksa kepolisian untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba dilokasi tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dan seluruh personil Opsnal berjumlah 20 Orang pada hari Kamis 21 Jan 2021 mulai pukul 20.30 Wib melakukak grebek kampung narkoba di Kelurahan Padang Bulan.
Adapun personil dibagi dalam 2 tim yang masuk dari 2 lokasi yang berbeda,melihat kedatangan petugas banyak yang berlarian dan sebanyak 12 Orang berhasil diamankan yaitu dari TKP I Jln.Padang Bulan Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu
Mengamankan 7 (Tujuh) Orang di Lokasi Sbb :
DH Lk 22 Thn,INDRA Lk 32 Thn,ARS Lk 37 Thn, SS Lk 31 Thn,SB Lk16 Thn,MI Lk 31 Th.n,AP Lk 31 Thn.
Selanjutnya dari TKP II
Kos Kosan Di Gang Amaliah bawah, jl. Padang Bulan Kec. Rantau Utara, Kab.Labuhanbatu
Mengamankan 5 (Lima) Orang yaitu N als Dian Lk 38th, Miraja Alwi Efendi Lk 28 th,Sus Pr 43th,GUN Lk 49 dan SS Pr 32 th.
Dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 Orang yang terdiri dari 10 Laki Laki dan 2 Orang Perempuan yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 Orang yaitu dari TKP Tkp Kost-kost an di gang Amaliah bawah jln. Padang bulan kec. Rantau utara kab. Labuhanbatu yaitu S Alias SUS Perempuan 42 Tahun warga Jl Seei. Menanjung kel. Pantai burung TB II kec. Datuk Bandar kab. Asahan berdomisili di padang bulan gang amalia kel. Padang bulan kec. Rantau utara kab. Labuhanbatu dengan BB 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah jarum baru,1 (satu) buah toples plastik yang berisikan, 12 (dua belas) buah pipet, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 (lima) buah mancis Dan N Als Dian Laki Laki 38 tahun Warga jln Sirandorung Kel Sirandorung kec rantau utara kab labuhanbatu dengan Barang Bukti 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto,1 ( satu ) buah timbangan elektrik,1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil kosong,2 ( dua ) hendpone Nokia dan uang senilai Rp 325.000
Sementara Dari TKP Tkp Jln Padang bulan kec. Rantau utara kab. Labuhanbatu tepatnya sebuah warung rokok yaitu DH Laki Laki 23 Tahun Warga Jln Padang Bulan kel. Padang bulan kec. Rantau utara kab. Labuhanbatu dengan Barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto,1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang,uang sebesar Rp. 200.000,- ( hasil penjualan sabu)
Ke 3 tsk masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya dan ke 3 nya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Untuk yang 9 Orang lagi masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diperiksa urinenya dan selanjutnya dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini nantinya.(Ngantas)