Satreskrim Polres Jombang Bongkar Transaksi Ilegal BBM Bersubsidi, 3 Orang Pelaku Diamankan

Jombang,Mediasaberpungli.com– Satreskrim Polres Jombang mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Barang bukti berupa satu truk tagki berisi 8 ton solar juga ikut diamankan.

Dalam Konferensi Pers Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini kami ungkap pada tanggal 9 Desember 2024. Kami mendapatkan pelimpahan dari Polsek Bandarkedungmulyo terkait penemuan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi,” ungkap Margono, Selasa (17/12).

Dijelaskannya, Pada saat pengungkapan, polisi mengamankan seorang sopir serta satu truk tangki berisi 8 ton solar sebagai barang bukti.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Tulungagung. Pada 10 Desember 2024, polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan tujuh tandon yang digunakan untuk menampung BBM hasil pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Selain itu, polisi juga menemukan tiga mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki dan mesin penyedot BBM.

“Di dalam mobil tersebut, sudah terdapat tangki dan mesin-mesin untuk menyalurkan BBM ke dalam tangki,” kata Margono.

Ditambahkannya, Polisi menetapkan tiga pelaku, yaitu I warga Gubeng, Surabaya, inisial P warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo dan Y warga Lumajang. Satu tersangka lain berinisial K masih dalam pengejaran.

“Peran dari ketiga tersangka berbeda-beda, ada yang bertugas di lapangan, ada yang menjaga gudang, dan ada yang berperan sebagai sopir,” ucap Margono.

Salah satu sopir mengakui bahwa setiap hari mereka dapat mengambil 2.000 liter solar dengan menggunakan barcode khusus.

“Kami juga mengamankan Handphone (HP) yang berisi 74 barcode, yang digunakan untuk merotasi pengisian data setiap harinya,” beber Margono.

BBM bersubsidi yang dikumpulkan kemudian dibawa ke sebuah perusahaan untuk diolah kembali dan dijual ke perusahaan lain di Kabupaten Gresik.

Satu tersangka yang masih buron, yakni K diketahui telah menjalankan aksinya selama enam bulan. Sementara itu, sopir baru beroperasi selama dua minggu dan tim lapangan selama empat hingga lima bulan.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,”ucapnya.

Dijelaskannya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *