Surabaya,mediasaberpungli.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kompol Suria Miftah gabungan dengan Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap para pelaku Penyalahgunaan (pengguna) Narkoba jenis Sabu-sabu yang terjadi di Jalan Kunti, Kota Surabaya, pada Kamis (18/04/2024).
Perlu diketahui,saat penggrebekan dilakukan, petugas telah berhasil mengamankan 11 orang Pelaku Pengguna Narkoba, yakni berinisial diantaranya DN (24), SBA (33), RLP (26), YR (26), MH (19), BMS (22), SA (39), APP, BR (34), AS (24) dan ABS
(23).
“Penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayah Jalan Kunti, Surabaya tersebut sering-kali dijadikan Transaksi Narkoba dan tempatnya Peredaran Gelap Narkoba,”ungkap Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Kamis (18/04/2024) .
Lebih lanjut AKP Haryoko mengatakan, bahwa dalam melakukan Penggrebekan tersebut dan maupun Penangkapan para Pelaku dilakukan pada hari Kamis (18/04/2024), pukul 12.00 Wib oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang juga di backup oleh Polda Jawa Timur.
“Para pelaku tersebut, yaitu dalam menggunakan Narkoba itu di sebuah Bilik yang berada di wilayah itu dan adapun Bilik tersebut memang disediakan bagi para pengguna untuk bisa langsung mengkonsumsi Narkoba jenis sabu,”kata AKP Haryoko Widhi.
“Adapun dari 11 orang para pelaku tersebut, setelah dilakukan Test Urine dan nampak hasilnya Positif semua, telah Mengkonsumsi Narkoba,” tuturnya.
Sedangkan dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) milik para Pelaku, yang berupa alat Bong, Korek Api, Hp, dan 1 Klip yang berisi Sabu, serta Uang Tunai sebesar Rp 251.000.
“Atas perbuatannya para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkoba dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun dan Maksimal Pidana Penjara 15 Tahun,” pungkas Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi. (Fir)