Mediasaberpungli .com I Jombang
Jombang – Peredaran obat – obatan terlarang di Jombang masih saja terjadi .Satresnarkoba Polres Jombang berhasil bekuk Satu keluarga.
Pengedar sekaligus penyalah guna barang haram itu di tangkap di pinggir jalan raya Gambiran Mojoagung ,pukul 00.30 WIB.Rabu 17/02/2021.
Satu keluarga terdiri dari Bapak Jokoharianto ( 47) ,Anik wijayanti (41) istri, anak menantu Eko Faris handryanto(26) beserta anak kandung Pasutri tersebut ,Valupi widianti (23).
Seperti yang di ungkapkan Kapolres saat Perss release Di Mapolres Jombang Selasa 23/02/2021 .
Kapolres AKBP .Agung Setyo Nugroho dengan di dampingi Kasat Narkoba Moch Mukid S.H juga Kabag Humas Polres Jombang.
Kapolres menyampaikan “, Ini merupakan satu keluarga yang beralamat di Dusun Gambiran Selatan ,Desa RT .02 RW .01 Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung ,Kabupaten Jombang.
Mereka di tangkap dengan Barang Bukti Total Sabu 408,93 Gram senilai Rp. 1.000.000.000,- dan Pil Logo Y. Sebanyak 182 botol dengan total 18200 butir .Beserta barang bukti lainnya.
Joko merupakan seorang pengrajin patung ,Istrinya Anik tidak bekerja dan Eko se oarang supir dan Valupi sebagai Ibu rumah tangga” ,Ungkapnya.
Kasat Narkoba ( Moch Mukid) juga mengatakan “, Mereka itu Pengedar juga Pemakai barang haram tersebut dan di jerat Pasal 114 Dengan hukuman 20Tahun penjara.
Menurut informasi barang Haram itu di peroleh dari Mojokerto .Tapi masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut”, Jelasnya.
Sat Resnarkoba Polres Jombang juga akan bekerja lebih keras lagi untuk menekan serendah mungkin peredaran Narkoba di Kabupaten Jombang.
Masyarakat juga di harapkan bisa bekerja sama dengan aparat keamanan , mengenai peredaran Barang Haram itu .
Reporter :Julek