Dugaan Penjarahan Pasir di Sungai Brantas Munung Kecamatan Jatikalen Gunakan Mesin Ponton.
Lokasi Sedot Pasir di Sungai Brantas wilayah Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Pimilik sedot pasir oknum Kades.
Nganjuk | Mediasaberpungli.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Dapur Redaksi Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media, terkait Sedot Pasir di Sungai Brantas dugaan ilegal, Redaksi akhirnya menurunkan tim Sembilan. Kamis 20 Mei 2021.
Dari hasil penelusuran di lokasi, Tim sembilan menjumpai beberapa titik sedot pasir yang menggunakan perahu di atasnya terdapat alat berat mesin Ponton.
Usai mengambil data Video untuk Dokumen, Tim melakukan Konfirmasi kepada salah satu warga, Sedot Pasir ini sudah berjalan agak lama, penanggung jawabnya oknum Kades mas, Tutur Sumber berita yang enggan di Sebut Namanya.
Sumber Berita Mediasaberpungli.com
Sementara itu, Dari hasil konfirmasi ke lokasi, salah satu Warga yang enggan disebut namanya, membenarkan adanya sedot pasir ini sudah berjalan lama.
Beberapa pekerja sukar di konfirmasi lantaran jauh di atas perahu, dan oknum Kades selaku penanggung Jawab atau pemilik usaha belum bisa di konfirmasi.
Menyikapi adanya Sedot Pasir yang diduga ilegal, Supriyanto als Kedua Umum Gmicak akan berkordinasi dengan Pemangku Hukum terkait.
Tim Sembilan.