Mediasaberpungli.com l Labuhanbatu Sumut.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu H Muhammad Yusuf Siagian, terkesan “Bungkam”, terkait anggaran operasional desa tahun anggaran 2020 Rp 9 milyar, yang tidak dibayarkan Pemkab Labuhanbatu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ).
Sebelumnya, pejabat orang nomor satu di badan kepegawaian Pemkab Labuhanbatu H M Yusuf Siagian, telah dilakukan konfirmasi berulangkali, melalui Whafshap selular Sekdakab dan konfirmasi awak media Cyber Portibi, terlihat masuk dan ada tanda baca ceklis dua biru.
Miris, pejabat Sekdakab Labuhanbatu H M Yusuf Siagian, tidak menjawab konfirmasi awak media Cyber Portibi, kemaren.
Sama halnya, pejabat Plt Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu Hobol Rangkuti,.juga tidak menjawab konfirmasi Cyber Portibi.
Diketahu, sesuai menurut keterangan dari Ketua Assosiasi Perangkat Desa. (Apdesi) Junaidi, melalui kontak telepon selular, Sabtu (15/05/2021), mengatakan, bahwa anggaran operasional desa tahun anggaran 2020 Rp 9 milyar tersebut, belum dibayarkan oleh Pemkab Labuhanbatu.
“Anggaran operasional desa tahun 2020 Rp 9 milyar itu, belum ada dibayar”, akui Junaidi yang juga pejabat Kades.
Disambung Ketua Apdesi itu lagi, kalau gaji Kades terhitung 3 bulan, yaitu Maret, April dan Mei tahun anggaran 2021 itu, telah dibayar oleh Pemkab Labuhanbatu”, terangnya.
Diketahui, bahwa anggaran operasional desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9 milyar, sumber anggaran alokasi dana desa ( ADD ) tersebut, telah dilakukan pemeriksaan Audit keuangan oleh tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) kemaren. Dan, audit yang dilakukan oleh BPK RI tersebut terkait adanya dugaan temuan tentang penggunaan belanja anggaran operasional desa sumber ADD tahun 2020, tidak tepat sasaran.
Mirisnya, sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ( BPKAD ) Pemkab Labuhanbatu Indra Sila sewaktu dikonfirmasi awak media Cyber Portibi, dikantornya, mengakui, bahwa anggaran operasional desa ADD tahun 2020 Rp 9 milyar dimaksud, terpakai.
“Ia, anggaran operasional desa Rp 9 milyar itu, di Audit oleh BPK. Setelah dilakukan Audit, nantikan ada Rekomendasi dari BPK, ucap Indra Sila, kemaren.
Menurut Indra Sila, terkait belum dibayarnya anggaran operasional desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9 milyar kepada Kepala desa ( 75 Kades red ) se Kabupaten Labuhanbatu, adalah menjadi Utang Pemkab Labuhanbatu.
“Kalau anggaran terpakai dan yang sangat dibutuhkan dana, lalu terpakai. Kan menjadi Utang Pemkab Labuhanbatu. Kalau saat ini, tidak ada uang Pemkab Labuhanbatu, untuk mem bayarnya dan itu menjadi Utang lah kepada Kades”, akui Indra Sila.
Terpisah, Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) wilayah Kabupaten Labuhanbatu Prov Sumatera Utara, Martihe Rajagukguk, menila bahwa, diduga adanya temuan tersebut dan tidak tepat sasaran penggunaan anggaran operasional desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9 milyar, yang dipergunakan oleh oknum di Pemkab Labuhanbatu. Maka, sewajarnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan khususnya pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, sudah dapat menindak lanjuti adanya temuan dugaan penyelewengan anggaran operasional desa bersumber dari alokasi dana desa ( ADD ) dimaksud tersebut.
“Kami, meminta kepada pihak Kejari Labuhanbatu sesuai dengan MoU untuk pemberantas dugaan “Korupsi”, dijajaran Pemerintah. Sudan sewajarnya Kejari Labuhanbatu, merespon dan segera bertindak untuk melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran operasional desa Rp 9 milyar dimaksud. Agar bisa terselamatkan uang Negara itu”, pinta Martihe Rajagukguk selaku Ketua FPII Labuhanbatu Raya.(Ngantas kabiro sumut)