Mediasaberpungli.com | Ucapan
Seluruh Anggota Dan Pimpinan Redaksi Media Jejak Kasus Mengucapkan Selamat Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2021.
Untuk mengenang mengetahui Kapan Ditetapkan, Diperingati, dan Sejarahnya.
Jakarta | Hari ini merupakan hari yang paling bersejarah bagi seluruh bangsa Indonesia, Selasa 1 Juni 2021.
Hari lahirnya Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Sejarah dari lahirnya Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga dengan Dokuritsu Junbi Cosakai.
Pada tahun 1945, Bung Karno menyampaikan gagasan Pancasila pertama kali dalam sidang BPUPKI. Selain Bung Karno, Muhammad Yamin juga menyampaikan usulannya.
Mengutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara, Muhammad Yamin mengungkapkan ada lima dasar pada tanggal 29 Mei 1945. Muhammad Yamin menyebutkan Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Pada akhirnya rumusan Pancasila dari Sukarno diterima, beberapa dokumen diterbitkan mengikutinya. Dalam buku karya Ronto tersebut dijelaskan beberapa dokumen dan tanggal penerbitannya.
Berikut dokumen tersebut:
1. Rumusan pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945.
2. Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945.
3. Rumusan ketiga: Mukadimah Konsitusi Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.
4. Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara pada tanggal 15 Agustus 1950.
5. Rumusan kelima: rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Baca juga:
Membela Palestina Amanat Konstitusi, Pancasila, dan Bung Karno
Secara kronologi hari lahir Pancasila, terhitung sejak hasil sidang BPUPKI adalah:
1. Pidato Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 tentang dasar negara.
2. Pidato Soekarno yang mencetuskan Pancasila pada 1 Juni 1945 dan kemudian disetujui dalam sidang BPUPKI.
3. Sembilan tokoh nasional menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945.
Setelah peristiwa-peristiwa di atas pada taggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, PPKI (panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) melaksanakan sidang untuk mengesahkan UUD 1945. UUD yang disahkan tersebut terdiri dari pembukaan, 37 pasal UUD ’45, 1 aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan 1 aturan tambahan yang yang terdiri dari 2 ayat beserta penjelasan.
Setelah perumusan Pancasila pada tahun 1945, terjadi beberapa kali perubahan kandungan dan urutan lima sila. Walau terjadi demikian, tanggal 1 Juni tetap ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.