Saberpungli.com | Kampar – Berhembusnya kabar adanya hubungan asmara antara MA Kepala Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, dengan TR seorang gadis tuna wicara, warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, akhirnya dilaporkan pihak keluarga TR ke Polsek Kampar dan Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Kampar.
Kepala Desa Teratak, MA, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya tak menyangkal kabar tersebut.
“Kalau menurut saya pemerkosaan itu tidak ada, ini salah. Kejadiannya itu sudah lama, bukan sekarang. Itu perbuatannya suka sama suka, kalau kasus pemerkosaan sudah masuk penjara saya bang,” tegasnya. Kamis malam, (07/11/19).
Ia pun menjelaskan terkait laporan pihak keluarga TR.
“Itu tidak laporan, tapi aduan. Aduan dengan laporan itu tidak sama, sebab masalah ini tidak bisa diproses secara hukum. Kalau perbuatan suka sama suka, dia bukan anak dibawah umur. Tidak bisa pula masalah ini diproses, dan saya tidak lari dari tanggungjawab, jadi masalahnya apa?” kata MA dengan nada tinggi kepada awak media.
“Kenapa pihak keluarga gadis bisu ini cepat – cepat mengadu ke Polisi, apa salahnya datang secara kekeluargaan dulu? Sekarang masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan kejadiannya sudah lama,” kilah MA.
“Kapan kejadiannya saya tidak ingat lagi, cuma karena sekarang suasananya politik mulai mencuat lagi, diungkit – ungkitlah sama orang. Disangkanya saya mungkin mencalon Kades lagi, padahal saya tidak mencalon lagi. Kalau dari pihak keluarga gadis bisu ini tidak ada menghubungi saya, langsung saja dia membuat aduan. Setelah dikonfirmasi di Polsek Kampar, ternyata masalah ini tidak memenuhi unsur pidana. Lalu dimediasi secara kekeluargaan, sudah selesai masalah ini,” terang MA.
“Jadi itulah kronologis masalah ini, kejadiannya sudah lama. Yang uniknya orang ini kenapa sekarang baru dilaporkan, sudah itu di berita acara pidana tidak ada unsur pidananya. Setelah itu sudah di mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan, nampaknya telah menuju titik terang, dan mau selesai. Pada waktu dilaporkan pihak gadis bisu ke Polsek Kampar, saya tidak ada panggilan. Kalau dipanggil saya dapat surat panggilan, jadi saya disuruh datang aja melalui telepon sama anggota Polsek Kampar untuk memberikan klarifikasi / keterangan,” lanjutnya.
Ketika ditanya hubungan MA dengan TR Ia membenarkan hal tersebut.
“Hubungan saya dulunya dengan gadis bisu ini memang pacaran, sudah itu putus hubungan kami. Namanya orang bercinta biasa saja kalau hubungannya itu putus, tidak cocok lagi. Status pada waktu itu kita sudah berumah tangga, sudah lama kejadiannya.
Sayapun tidak menduga kemarin, sebab sudah lama. Karena tidak sekarang, kalau sekarang salah saya bang, saya ini Kades. Sewaktu itu saya belum menjabat Kades. Motif orang itu mau mencemarkan saya, itu saja motifnya saya lihat”, katanya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Kampar, AKP. Hendrizal Ghani, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya mengatakan, terkait permasalahan Kepala Desa Teratak ini dengan pihak Keluarga perempuan belum ada laporan. “Memang ada saya dengar itu, tapi belum ada laporan lagi,” jelasnya.
“Tetapi saya dengar anaknya sudah 24 tahun umurnya, jadi sudah dewasa. Ketegorinya belum taulah belum ada laporan,” kata Kapolsek Kampar.
Menurut ayah Kandung TR, berinisial KA kepada awak media di Danau Lancang Desa Teratak mengatakan, “sebenarnya putri kita ini agak bodoh. Dikatakan orang itu pacaran tidak pula, cuma anak gadis kita ini diajak jalan – jalan sama Kades Teratak itu. Sempat juga dijanjikan oleh kades itu kepada putri kita, seperti dilihatkan kepala desa itu uang banyaknya kepada putri kita. Dijanjikan kades itu akan dibuatkan rumah. Istrinya akan diceraikan,” jelas KA. Jumat sore, (08/11/19).
“Putri kita ini dibawa jalan-jalan ke Bangkinang, satu rumah bersama Kades Teratak itu. Kapan orang itu menjalin hubungan, saya tidak tahu. Tapi saya dapat informasi mulainya bulan puasa tahun 2019 ini, kalau kejadian