Sinergitas Polres Rokan Hulu dan LAMR, Lakukan Mediasi Masalah Lahan

Saberpungli.com|Riau – Polisi Resor Rokan Hulu, (Polres-Rohul) Daerah Riau bersinerginitas dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kabupaten yang berjulukan negeri seribu suluk bersama-sama ditengah menjadi tim mediasi dalam berbagai persoalan di daerah tersebut yang berpotensi konflik.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi ketertiban umum dan masyarakat di wilayah hukum Rokan Hulu, sehingga  bisa bersama-sama menyelesaikan berbagai permasyalahan yang ada dan yang timbul ditengah-tengah masyarakat seperti, persoalan dan persengketa lahan antara anak keponakan dan perusahaan yang melakukan investasi di wilayah itu.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kasat Intelkam AKP Edi Sutomo, SH, MH saat mediasi terkait permasalahan lahan yang ada diwilayah Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam,yang saat ini ada perkebunan Kelapa Sawit PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS) dan PT CSA dilantai II Ruang Pertemuan Kantor Polres Rokan Hulu Rabu, (26/2/2020)

Dijelaskan Kasat Intelkam AKP Edi, dalam rangka menjaga kamtibmas, serta dalam penyelesaian berbagai permasyalahan lahan yang berpotensi konflik dengan anak, keponakan dan perusahaan yang berinvestasi,  Polres Rohul dan LAMR Rohul sudah melakukan sebua kerjasama untuk tetap bersama-sama untuk memediasi.

“Sehingga dalam memediasi untuk menyalesaikan apa permasyalahan khususnya di lahan sengketa yang berpotensi konflik, sehingga Polri Polres Hulu dengan LAMR di negeri seribu suluk berada ditengah-tengah. “Kata lain, Polres Rokan Hulu dan LAMR Rokan Hulu, selaku hakim pada setiap mediasi,” kata Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu.

Hadir pada mediasi, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, SH, Camat Kunto Darussalam Ruslan, S.Sos, Kades Muara Dilam Zulfikar, Kanit Intelkam Polres Rokan Hulu, Sekdes Muara Dilam Parizal, BPD Desa Muara Dilam Amros.

Yang sari LAMR Rokan Hulu ada Wakil Ketua DPH Amin P, gelar  Panglima Sutan, Tokoh Hulubalang Rokan Hulu Alirman yang bergelar Panglimo Sakti, Saiful Amri, Tengku Samsul Bahri, H.Arjami, SH.

Dari pihak yang klaim kepemilikan lahan, Suhartono (Pemegang Kuasa) Kahfi Ardilah (yang mengaku pemilik) dan Andri Jusni Yusuf gelar Datuk bijak lestari. Dari pihak perusahaan, Eka Priadi PT SAMS, Akal Mudin Direktur PT  CSA, M.Ry Purba PT SAMS, Agus Try w staf PT CSA

Tokoh masyarakat Desa Muara Dilam Ades, Jasri Datuk Bendao, Untah Datuk Manjo Neo, Kasmi Datuk Bangso, Karnadi Tokoh Pemuda, Natardi Datuk Sari Paduku.

Dalam mediasi masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya, diakui dari Perusahaan PT SAMS dan dilanjutkan dari PT Sardela bahwa, lahan yang diklaim sudah diganti rugi sejak tahun 2009, namun mereka perusahaan sebagian izin sedang dalam pengurusan.

Disampaikan Kades Muara Dilam Zulfikar berhadap masalah lahan diselesaikan dengan baik, namun akuinya tidak ada masalah lahan lagi di desanya.

Sementara pihak mewakili yang klaim punya lahan di wilayah PT SAMS M.Isya Kaban, bernama Suhartono terus mengklaim lahan itu diduga ada di wilayah PT SAMS dan PT CSA.

Mediasi kurang lebih 3 jam itu akhirnya disepakati mediasi dilanjutkan oleh Polres Rokan Hulu dan LAMR Rokan Hulu dengan 4 poin kesepakatan. Selama mediasi berlangsung aman dan kondusif. (Ujb/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *