Suara Wakil Rakyat Terkait Masalah Sengketa Lahan Warga Pekon Djogjakarta

Pringsewu- SaberPungli.com,Audensi yang digelar DPRD komisi 1 diruang rapat kantor DPRD kabupaten pringsewu antara pemilik lahan pekon Jogjakarta kecamatan Gadingrejo dengan pemerintah daerah kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten pringsewu (BPN),dan juga dihadiri dari bagian Hukum,belum menemukan hasil kesimpulan yang signifikan, Sabtu 28/5/2022.

Tidak hadirnya Dinas pertanian kabupaten pringsewu dalam audensi amatlah sangat disayangkan dalam hal ini saksi kunci pengukuran tapal batas perselisihan tanah warga pekon Djogjakarta.

Bacaan Lainnya

Pemerintah daerah tetap bersikukuh bahwa tanah yang disengketakan adalah aset Pemda berdasarkan serah terima aset pemda Tanggamus ke Pemda Pringsewu.

Sementara ketua Komisi I DPRD kabupaten Pringsewu, Yusrizal berharap agar sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Secepatnya kami akan panggil Sekda atau Bupati untuk dapat menyelesaikan permasalah ini dengan cara musyawarah dan mufakat karna masalah ini jangan dibiarkan berlarut larut”, tegasnya.

Tambahnya”DPRD kabupaten Pringsewu akan mendorong penyelesaian secara damai tanpa merugikan pihak yang bersengketa dengan cara musyawarah dan mufakat, “Tutupnya.

Ibu Sarah selaku Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pringsewu mengungkapkan saat Audensi,

“Kalau dari kami sesuai dengan sertifikat yang ada, dalam hal ini sertifikat dipihak Pemkab Pringsewu, kami dari BPN kabupaten Pringsewu telah melakukan pengukuran ulang beberapa waktu yang lalu bersama-sama dengan Dinas pertanian kabupaten Pringsewu,dan hasilnya memang kurang lebih hanya 3000 meter persegi, terangnya.

Tambahnya”namun demikian kami dari BPN telah melakukan kordinasi ke Sekda dan Kejari Pringsewu untuk tetap selamatkan aset Pemda, “tutupnya.

Rahwoyo Anggota DPRD komisi 1 kabupaten Pringsewu saat hadir dalam audensi, meminta kepada satuan kerja (satker) terkait agar secepatnya menyelesaikan sengketa lahan milik warga supaya dikembalikan kepada yang berhak.

“Kalian dari pihak BPN dan juga Dinas pertanian dan satker yang terkait agar kerja untuk menyelesaikan sengketa ini jangan ditunda tunda, kalau tidak ada tindakan sampai kapanpun sengketa ini tidak akan selesai, ungkap Rahwoyo.

Tambahnya” Permasalahan ini jangan sampai jadi kabar nasional,kami DPRD komisi 1 ada dipihak masyarakat kecil, dan akan mendorong agar sengketa tanah warga yang hanya kurang lebih setengah hektar ini bisa cepat diselesaikan dengan jalan musyawarah bersama, ” Tandasnya.

Sementara pemilik lahan, Paidi setelah audensi berharap agar segera ada penyelesaian atas masalah tersebut.

“Saya berharap kepada pemimpin di kabupaten Pringsewu dapat mengembalikan tanah saya yang masuk ke dalam sertifikat milik Pemda,tanah itu lahan sawah saya satu satunya, dan hasil sawah untuk menghidupi anak dan istri saya,” Tandasnya.

Raden H Alam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *