PRINGSEWU -Saberpungli
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Retno Palupi sedang berjalan. Retno Palupi sendiri meninggal pada 27 Maret 2021 yang lalu dan merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Pringsewu.
Ketua DPRD Suherman menyatakan sekretariat dewan telah mengirimkan surat yang ditunjukkan kepada ketua KPU Pringsewu pada 18 Mei 2021 lalu. Surat tersebut bernomor 170/871/U – II/2021.
“Proses PAW Retno Palupi sedang kami proses. Namun teknis siapa yang menggantikan ada di KPU. Partai pengusung sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” ujarnya, Senin (24/5).
Suherman menyatakan berdasarkan peraturan, pengganti Retno Palupi harus berada dalam satu partai yang sama yaitu PDIP, berada di Dapil 1 Pringsewu dan meraih perolehan suara terbanyak kedua di bawah Retno Palupi.
Sementara, Sekretaris DPRD Pringsewu (Sekwan) Budi Heriyanto menyatakan persyaratan terkait PAW yang diminta oleh KPU seperti surat kematian dan lainnya sudah diserahkan pada 18 Mei 2021.
“Kemudian KPU akan memplenokan siapa pengganti Retno Palupi, lantas nama pengganti diserahkan ke Sekretariat DPRD. Kemudian nama pengganti akan diumumkan pada rapat paripurna. Selanjutnya diusulkan ke Gubernur Lampung melalui Bupati Pringsewu,” ujarnya.(bambang)