Tambang Pasir Dugaan Ilegal Di Oro Oro Ombo Karangtengah Kandangan”, Kebal Hukum.

Jombang-Jatim| Mediasaberpungli.com

Meski telah di angkat dalam pemberitaan di Beberapa Media, Sedot Pasir dugaan Ilegal di Payak Sanggrok, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jatim, sampai dengan Sungai Konto yang berada di Dusun oro-oro ombo Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri belum ada tindakan Hukum dari aparat terkait. Kamis 8 April 2021.

Bacaan Lainnya

Tambang Pasir / Sedot Pasir di Sungai Oro Oro Omboh Perbatasan wilayah hukum Polres Kabupaten Jombang dan Polres Kediri mulai jadi pembicaraan Warga.

Berdasarkan laporan informasi dari warga, Tim Gmicak dan Media turun lapangan untuk menelusuri keabsahannya. Selasa 30 Maret 2021. Pukul 12.00 wib.

Setelah tim melakukan pengecekan atau penelusuran ternyata benar adanya di di Dusun Payak Sanggrok, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jatim – sampai ke atas Sungai Oro Oro Ombo Terdapat sedot pasir yang menggunakan alat berat Mesin Ponton.

Nampak disebuah lokasi alat berat ponton dan truk sedang mengisi pasir hasil tambang, Pada saat Dilokasi, salah satu supir mengatakan galian C atau sedot pasir ini milik Dn.

Tidak ada papan Bor atau Papan Perijinan Dilokasi tambang sedot pasir, lantaran yang di tambang juga sungai.

Video Kegiatan tambang Pasir Milik D.

DN sampai detik ini belum bisa di konfirmasi, Eronisnya juga Bhabinkamtibmas Polsek setempat belum mengendus Tambang Pasir Atau Sedot Pasir tersebut.

Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) akan berkoordinasi dengan Kepolisian Setempat dan Kapolres Kabupaten Jombang dan Kepolisian Polres Kediri seiring dengan naiknya berita Perdana, Pasalnya Dugaan kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (Pria Sakti JK TV Jawa Timur Melaporkan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *