Oknum Anggota Reskrim Polsek Tarik, Sidoarjo, diduga Peras Dua Lelaki Pemakai Narkoba Rp. 33 juta
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Wajib tau Kasus Ini!
Sidoarjo | mediasaberpungli.com – Berawal dari sistem Ranjau (COD) melalui aplikasi Whatsap janjian dengan inisial G, di Jalan tuang dekat Pasar Desa Janti, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. untuk membeli Narkoba jenis Sabu – ssbh, kejadian pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2024 malam Minggu. Lalu.
Dua Pria terduga yakni Tri YY inisial warga asal Penduduk Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Gresik. berboncengan memakai Motor menuju lokasi untuk mengambil barang Narkoba jenis Sabu-sabu bersama temannya yaitu, And inisial warga asal Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Dirinya mengalami Nasib apes ternyata yang di temui ialah Anggota Polisi Polsek Tarik pada saat mau mengambil barang dilokasi.
Namun, And bisa melarikan diri begitu melihat temannya Tri Yusti Yuniardi waktu di tangkap oleh Anggota Polisi Reskrim Polsek Tarik, pada saat mau mengambil barang terlarang tersebut.
Sementara itu, sangat miris sekali tindakan dari Oknum Anggota Reskrim Polsek Tarik Sidoarjo. kedua pemuda terduga dimintai harus bayar Uang damai dengan nominal yang sangat Fantastis agar bisa dibebaskan dan yang melarikan diri tidak dikembangkan.
“saya dibebaskan pada Hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sore. awalnya, di suruh menyediahkan uang 50 juta pak, dan saya negoh jadi 33 juta bahkan Handphone saya yang bermerek Infinix Zero 30 Warna Putih juga masih ada di Polsek Tarik belum dikembalikan.”ucapnya Tri YY dengan Nada kesedihan
Lebih lanjut, Tri YY mengatakan bahwa pada waktu di amankan Anggota Polisi Polsek Tarik, keluarga dari terduga Andre juga mendatangi Polsek Tarik untuk mengambil Motornya kemudian juga dimintai uang tebusan senilai 15 juta dan dibayarkan supaya Andre tidak ditangkap.
“keluarganya And waktu itu juga datang pak, untuk mengambil motornya And di Polsek Tarik dan kenakan biaya bayar 15 juta.”jelas Tri Yusti Yuniardi
Pasalnya, tindakan Anggota Polisi Reskrim Polsek Tarik, diduga kuat telah melanggar Standart Operating Procedure (SOP) Hukum yang berlaku, didalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Kepolisian, yang seharusnya Anggota Polri menjalankan tugasnya secara Profesional dan bebas dari Korupsi.”ungkapnya
Sebagai Pengontrol Sosial kami bersama gabungan Tim Media Jawa Timur akan mencoba mengkonfirmasi pihak Polsek Tarik, Sidoarjo. kemudian, Mengklarifikasikan terkait kasus dugaan Praktik Tangkap Lepas yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum Anggota Polisi Reskrim Polsek Tarik tersebut.
Media ini berharap, “Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, melalui Bidpropam Polda Jatim harus tahu kasus ini dan tindak tegas jika ada Oknum Anggota Polisi telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan berdalih menangkap seseorang dituding sebagai pemakai ataupun pengedar Narkotika namun, meminta uang tebusan hingga puluhan juta.”pungkasnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Iptu Moh Rohman SH, melalui telp selulernya 0812-1623-27xx saat di konfirmasi media ini mengatakan, dari media apa? Kemudian dengan siapa, sabtu 08 februari 2025.
(Tim 9 – sembilan) segera Menghubungi Divisi Propam Polri 081319178xxx atau 0855-5555-4xxx
Sumber : Hukumkriminal.com
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.