Tempat hiburan malam Dipati harus taat perda dan wajib tutup selama bulan Ramadhan.

Pati mediasaberpungli.com – (Satpol PP) Kabupaten Pati akan menyurati para pengelola tempat hiburan malam. Hal tersebut dilakukan untuk memberitahukan pelarangan membuka operasional di bulan suci Ramadhan.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiono mengatakan, pengelola tempat hiburan untuk tidak buka saat bulan ramadhan nanti. Olehnya semua pihak diharapkan bisa memahami aturan yang ada. Karena hal itu sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur.

“Minggu ini kita akan buat surat dan berikutnya segera kita kirimkan. Surat itu berisikan untuk penertiban dan himbauan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan malam,” disampaikan kemarin kepada wartawan

Menurut mantan kepala DPMPTSP Kabupaten Pati,
pengelola hiburan malam harus menaati peraturan yang berlaku. Sebab hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Mengacu pada Perda tersebut, pengelola hiburan malam dimohon untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Itu sudah diatur di dalamnya, tentang kepariwisataan di daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro telah berkomunikasi dengan pihak penegak Perda untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih ngeyel selama bulan ramadhan. Untuk menjaga ketertiban masyarakat.

“Permintaan penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan dengan harapan dapat menjaga keamanan dan kondusivitas di kabupaten Pati selama bulan ramadhan berlangsung. Kita ingin ciptakan kondisi yang terjaga dan jangan sampai ada permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.

Langkah penertiban tempat hiburan malam selama bulan puasa ini untuk menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,

Rep : Kabiro Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *