Pringsewu, Saberpungli.com
Berdasarkan hasil temuan BPK-RI, oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukoharjo, Joko Suswanto diduga menggelapkan dana BOS senilai Rp.120.693.623.00, meliputi dua item kegiatan fiktif
Diketahui, dana BOS tahun 2022, ditingkat Sekolah Dasar (SD) Rp. 900.000 persiswa, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1.100.000 persiswa. Sementara, di tahun 2023, ada kenaikan sebanyak Rp. 30.000 ditingkat SD menjadi Rp. 930.000 dan SMP Rp. 40.000 menjadi Rp. 1.140.000 persiswa,peningkatan kenaikan dana bos dimanfaatkan oleh kepala sekolah untuk melakukan korupsi dana BOS, salah satu contohnya adalah SMP Negeri 1 Sukoharjo yang berdasarkan temuan BPK RI diduga ada kegiatan fiktif.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Joko Suswanto diruang kerjanya menjelaskan bahwa benar ada temuan BPK RI terkait makan minum yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada tentang pengelolaan dana BOS.
“Benar ada temuan, tapi hanya sebatas kelengkapan administrasi saja, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,contohnya guru yang sudah pegawai negri sipil jika ada tambahan jam mengajar itu pasti kami siapkan oprasional makan minumnya kita ambil dari dana bos” ungkapnya, Rabu (12/07/2023).
Joko Suswanto menambahkan makan minum hanya diperbolehkan untuk kegiatan selama kelengkapan administrasinya terpenuhi yang tidak diperbolehkan untuk makan minum untuk harian.
“Kalau fiktif tidak benar hanya kekurangan kelengkapan administrasi saja,sekolah kami juga sudah diperiksa Irban Satu Inspektorat Kabupaten Pringsewu,”Tandasnya.
Team