Tergugat Faujan Akan Melaporkan Purwanto Kaur kesra Pekon Napal Dengan Sengaja tidak Menyampaikan Surat Dari PA.Tanggamus

TANGGAMUS, Saberpungli – Fauzan bin Samiran menceritakan kepada tim Jejakkasus.info bahwa “Saya selaku tergugat dan perkara gugatan cerai istri saya Dahruni binti Rubingun di Pengadilan Agama Tanggamus, saya selaku tergugat tidak pernah menerima undangan sidang yang di sampaikan oleh PA. Tanggamus, undangan yang disampaikan oleh kaur kesra pekon Napal Purwanto tidak di sampaikan ke pada saya selaku tergugat, dan apabila putusan PA. Tanggamus sah, itu cacat hukum dan saya akan melaporkan Purwanto kaur kesra pekon Napal untuk di proses secara hukum, Purwanto dengan sengaja tidak menyampaikan surat dari PA. Tanngamus yang di tujukan kepada saya selaku tergugat”, ucapnya.

Purwanto sebagai kaur kesra pekon Napal yang menerima surat dari PA. Tanggamus untuk tergugat Fauzan,namun surat tersebut tidak di sampaikan terhadapnya. Purwanto saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban dan menyerahkan sepenuhnya kepada Inces untuk memberikan jawaban. Pada Sabtu (12/06/21).

Adapun yang menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan verstek adalah Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) (“H.I.R”) yang menyatakan:
Apabila Anda merasa tidak pernah dipanggil oleh Pengadilan sampai dengan dijatuhkannya putusan verstek oleh Majelis Hakim dan anda tidak setuju dengan putusan verstek dimaksud, maka anda dapat melakukan upaya hukum perlawanan atau disebut sebagai verzet.

Dasar hukum atas upaya hukum verzet tercantum di dalam Pasal 129 ayat (1) H.I.R yang menyatakan sebagai berikut:
“Tergugat yang dihukum dengan keputusan tanpa kehadiran dan tidak menerima keputusan itu, boleh mengajukan perlawanan”.

Verzet dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari seteleh putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada anda selaku tergugat karena anda tidak pernah menghadiri persidangan.

Telah memberitahukan kepada
Fauzan bin Samiran, tempat dan tanggal lahir Lubuk Kanyas, 04 Maret 1975, agama Islam, pekerjaan Petani, pendidikan sekolah dasar, tempat tinggal di Lubuk Kanyas Napal Rt. 001 Rw. 004, desa Napal kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus Lampung sebagai tergugat.

Tentang isi putusan pengadilan agama Tanggamus nomor 0349/Pdt.G/2021/PA.Tgm Tanggal 19 mei 2021 dalam perkara Cerai Gugat antara:
Dahrini Binti Rubingun sebagai penggugat melawan Fauzan Bin Samiran sebagai Tergugat.

Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu ba’in sugra tergugat terhadap penggugat;
3. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 730.000,-.

Bahwa terhadap putusan tersebut tergugat dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.

Pemberitahuan isi putusan ini saya laksanakan di tempat yang bersangkutan dan di sana tidak bertemu dengan tergugat, selanjutnya relaas ini disampaikan melalui aparat pekon untuk diteruskan kepada tergugat.

Selanjutnya, setelah relaas pemberitahuan ini ditandatangani, saya serahkan sehelai relaas ini pemberitahuan ini kepadanya.

Demikian, relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta mengetahui purwanto, pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *