Keterangan Foto: Heri Kuncoro Bos Rasa Sayang Grup.
Surabaya,Mediasaberpungli.com- Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Ivan Soegianto sebagai tersangka kasus perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya, Eth. Bahkan mantan pengusaha Excelcomindo WTC yang membuat kegaduhan nasional ini telah ditahan usai dijemput petugas gabungan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dari Bandara Juanda.
Namun belakangan muncul statement dari pria yang mengaku sebagai pengacara, Firdaus Oiwobo. Bahkan melalui akun TikToknya, mantan pengacara dukun ini mendesak Polrestabes Surabaya segera melepas Ivan Soegianto dari tahanan.
“Pasal yang dijeratkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Dia tidak bisa ditahan, menurut Perma nomor 2 tahun 2012 pasal 21 KUHP. Polrestabes Surabaya harus melepasnya. Jangan hanya gara2 viral karena netizen terus polisi memperlakukan seperti teroris,” ujarnya.
Menanggapi statement Firdaus Oiwobo yang dianggapnya kontroversial, Bos Rasa Sayang Grup Heri Koencoro, yang dari awal tak suka dengan sikap arogan Ivan Soegianto angkat bicara dan menduga pernyataan itu hanya numpang viral.
Terkait pernyataan Firdaus Oiwobo bahwa ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak bisa ditahan, Heri Koencoro menyebut itu salah kaprah. Menurutnya, yang benar adalah bisa tidak ditahan.
Dijelaskannya, Setahu saya, kalimat tidak bisa ditahan dengan bisa tidak ditahan itu artinya beda. Masyarakat jangan dibodohi. Tidak bisa ditahan itu artinya tak bisa dilakukan penahanan. Sedangkan bisa tidak ditahan itu artinya bisa ditahan atau bisa tidak ditahan,” ucap bos rasa sayang grup, Ayah Ivan Koencoro, pengelola Valhalla Spectaclub ini.
“Polrestabes Surabaya saya rasa sudah sesuai SOP. Terus sekarang ada yang numpang viral di Medsos dengan pernyataan polisi tidak boleh menahan Ivan Soegianto dan harus membebaskannya. Memangnya Firdaus ini siapa kok ngatur-ngatur polisi?,” jelas Heri, Senin (18/11/2024) pagi.
Ditambahkannya,faktor penahanannya ini kewenangan penyidik berdasarkan 3 faktor. Yakni, tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur, tidak mengulangi perbuatannya.
Secara eksplisit Heri Koencoro meminta Firdaus Oiwobo tak lagi memancing kegaduhan dengan pernyataan kontroversial di Medsos. “Kapolda Jatim memberi atensi khusus penanganan kasus ini agar proses hukumnya maksimal.
Bahkan Polrestabes Surabaya juga sudah sesuai SOP. Kalau Firdaus maunya rame dan gaduh, silahkan datang ke Surabaya. Nginap dimana, saya datangi. Saya beri penjelasan biar paham. Jangan malah koar-koar gak jelas di Medsos malah bikin gaduh,” pungkas mantan preman ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus Ivan Soegianto yang viral memaksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya sujud sambil menggonggong saat meminta maaf membuat kegaduhan nasional.
Buntutnya, nama Bos Rasa Sayang Grup, Heri Kuncoro sempat terbawa di Medsos karena dianggap Ayahnya. Padahal anak Heri adalah Ivan Koencoro, bukan Ivan Soegianto.
Banyak wartawan, kolega dan kenalan sempat menelpon Heri Koencoro hingga tengah malam untuk menanyakan hal ini. Merasa terganggu, Heri lalu muncul ke publik dan menjelaskan statusnya tak terkait Ivan Soegianto.
Belakangan, nama Ivan Koencoro sebagai Bos Valhalla juga ikut dicatut gara-gara kasus Ivan Soegianto yang viral.
“Sudah saya jelaskan dantegaskan, pengelola Valhalla cuma saya Ivan Koencoro, bukan Ivan yang lain,” tegas Ivan Koencoro anak dari Heri Kuncoro bos rasa sayang grup. (Red)