Sungailiat l Mediasaberpungli.com – Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di Jalan Syafrie Rahman Lingkungan Parit Pekir RT 05 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aktivitas Tambang Inkonvensional yang beroperasi di tengah pemukiman warga dan DAS Jelitik beraktivitas lagi, pantauan Senin, (06/09/2021).
Padahal udah di tertibkan Senin (30/08/2021)sama pak Camat Sungailiat , Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, Kaling parit pekir, Lurah Sungailiat, dan RT 05 Parit pekir.
Terpantau Tim sembilan Senin (06/09/2021) pukul 09:47 Wib nampak dua mesin PC warna kuning dan beberapa mesin Ponton Tower lagi beraktivitas dan nampak limbahnya dibuang di aliran sungai Jelitik Sungailiat.
Menurut keterangan salah satu warga yang dekat daerah tambang mengatakan mesin PC yang di tutup sama seng baru buka satu mingguan dan PC yang sebelah kanan hanya pengurukan saja pak, ucapnya.
Berdasarkan UU, membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”
Pasal 104 UU PPLH:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Atas Kejadian ini meminta pihak APH untuk memeriksa dan menindak tegas pelaku nakal penambangan ilegal. (Tim Sembilan)