SIDOARJO | Mediasaberpungli.com – Sudah jatuh, tertimpa tangga pribahasa yang cocok buat kasus Agung Wibowo (AW) yang awal mula AW adalah korban dari kerjasama antar pebisnis terkait jual beli tanah yang menjadikan AW sebagai tersangka.
Kini AW beserta keluarga di dampingi lembaga swadaya masyarakat gadapaksi indonesia sebagai kuasa hukum untuk menuntut haknya dengan mendatangi kejaksaan negeri Sidoarjo pada Senin(27/6/22).
Kadatangan keluarga AW dengan di dampingi kuasa hukum menanyakan Pengembalian barang bukti (BB) Setelah urusan sidang sudah usai dan sudah inkrach (Berkekuatan hukum tetap) Akan tetapi Pihak kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak berkenan untuk mengembalikan Barang-barang bukti (BB) ke pemilik asal.
Menurut Suryadi dewan penasehat hukum gadapaksi Indonesia mendatangi kejaksaan negeri Sidoarjo menyampaikan Alhamdulillah hari ini kita sudah konfirmasi ke kasi Pidum dan Alhamdulillah mendapatkan informasi yang rinci BB 1.Rubicon 2.Fortuner, 3.Yaris dan uang yang di titipkan di Bank Mandiri masih utuh, atas saran tadi dari kasi pidum kita di suruh membuat nofum baru untuk PK untuk meminta BB dan kami akan tuntut jaksa penuntut umum karena ada salah penuntutan hingga membuat BB tersebut disita jangan sampai ini di sita negara karena ini murni milik pribadi keluarga bapak Agung Wibowo jadi tidak ada kesangkaan yang ada, jadi kami akan menuntut jalur hukum melalui peninjauan kembali untuk meminta kembalinya barang bukti BB yang tadi,”Ungkapnya
kejaksaan tidak akan pernah mengeluarkan barang bukti tersebut selama tidak ada perintah pengadilan, karena pengadilannya berbunyi ada perkara lain tapi nyatanya tidak ada perkara lain cuma sudah terjadi dari pengadilan ada perkara lain sehingga kejaksaan menahan barang bukti tersebut sampai kita melakukan PK kembali dan tuntut jaksa yang menangani masalah tersebut atau JPU,”Tambah Sony Sumarsono selaku ketum gadapaksi.Bersambung….(Kat)