Tim Saberpungli Akan Laporkan Diduga Sengketa Lahan Program Serasi Lamsel

LAMPUNG SELATAN, Saberpungli.com Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lamsel, pemilik lahan yang digusur tuding pernyataan tersebut tidak benar alias Hoax jika diawal pekerjaan tidak ada persoalan.

Bacaan Lainnya

 

Kemudian tim saberpungli mengkonfirmasi Irul selaku pemilik lahan, Menjelaskan, pekerjaan tanggul sawah (Polder), berjalan tiga hari, sebagian petani sudah protes dan komplen, karena pembangunan tanggul tidak mengikuti bangunan yang ada melainkan melebar menggusur lahan petani sekitar.

kenapa bangun tanggul disawah petani, tidak mengikuti tanggul yang lama. Sementara tanggul yang lama dibongkar,” ujar Irul menyangkal

Lanjutnya, pada saat terjadinya protes petani, pihaknya sempat mempertanyakan kepada Ketua Gapoktan desa pulau tengah Kecamatan palas Muhtadi dan Agus Santoso mantan KUPT pertanian Kecamatan palas serta KUPT PU Palas pak SLamet, mereka saling lempar tanggung jawab, Bahkan tanah tersebut diklaim tanah register, sementara lahan itu sudah ada sertifikannya,” ujar Irul kepada media saberpungli

Lanjutnya Irul menceritakan, Saat itu para petani sudah komplain dengan pembuatan tanggul polder itu, kemudian terjadilah perdebatan antara petani, Gapoktan dan Agus Santoso sebagai mantan KUPT pertanian Kecamatan palas

Pada waktu itu ketua Gapoktan Mutadi menyampaikan bahwa mereka berani menggusur lahan untuk membangun tanggul tersebut, karena Gapoktan sudah berkoordinasi dengan PU Palas Slamet bahwa dari bibir tanggul sawah itu tanah registernya 25 meter.

Kemudian kata Irul, pihaknya mencoba mempertanyakan kepada slemet saya tidak tahu kalau yang 25 meter itu bukan disini, karna waktu jaman dulu saya masih di Sragi,”terangnya

Kemudian Tim saberpungli, konfirmasi Bibit sebagai kadis Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan Menjelaskan terkait persoalan tanggul dirinya berjanji akan memanggil pihak petani beserta dengan Gapoktan dengan Puji selaku Kabid sarana dan prasarana untuk dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan ini,”Ucapannya

Dalam permasalahan ini Irul menyampaikan kepada tim saberpungli bahwa apa yang di sampaikan oleh kadis kadis Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan sampai waktunya yang dijanjikan 15 sampai 20 hari, tidak ada kunjung ada penyelesaian, Dirinya mencoba mendatangi kediaman rumah Kadis (Bibit), Namun dirinya tidak berkenan membahas persoalan dirumanya dengan alasan dikantor saja, ujar bibit kepada irul, gapoktan itu nanti saya akan panggil Irul dan petani Gapoktan juga, kita ketemu di dinas bersama bu Puji selaku Kabid, tapi gak bisa kalau dalam 2-3 hari ini, saya masih ada pekerjaan dinas luar kata dia,”singkatnya.

Terkait permasalahan ini jika sampai waktu yang di janjikan oleh bibit sebagai kadis Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan, tidak ada kepastian, pihaknya berencana akan membawa persoalan tersebut ke DPRD dan penegak hukum Lampung Selatan,”Tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, adanya polemik terkait program serasi di Desa Pulau Tengah Kecamatan Palas tahun 2020, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan angkat bicara.

Dimana kata Bibit Purwanto, bahwa program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian untuk mensejahterahkan rawa dan selamatkan petani (serasi) tahun 2020 itu merupakan pengajuan petani (Gapoktan)

Bahkan kata dia, jika dalam proses pengerjaan terdapat gejolak, maka kegiatan tersebut dialihkan kedaerah lain.

“Kalau dari awal petani ada yang menolak maka tidak jadi, dilanjut kedaerah lain atau tidak diteruskan,” ujar Bibit Purwanto kepada media.

Mantan Camat Sragi ini menambahkan, adapun lahan yang dilalui atau terkena dampak dalam pembangunan Serasi tersebut tidak ada ganti rugi. Sebab itu merupakan usulan para petani.”Tutupnya

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *