Tim Saberpungli Akan Laporkan Kepala Sekolah Beserta Bendahara SD 1 Sumberagung Kejaksaan Pringsewu

PRINGSEWU, Saberpungli – Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU pers). Hal ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Namun sayangnya, masih saja ada oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “Alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan.
Sebut saja AB, kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Sumber Agung kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, saat akan di konfirmasi terkesan alergi terhadap wartawan, seakan menghindar pada saat akan di konfirmasi oleh dewan redaksi media Jejakkasus dan saberpungli saat mengunjungi SD Negeri Sumber Agung terkait Penipuan dan Manipulasi Data dana BOS di sekolah SD tersebut, pada Senin (07/06/21).
Selanjutnya, Yusuf, S.pd salah satu dewan guru yang sedang berada di ruang guru SD Negeri yang berada di Sumber Agung mengatakan “Terkait kepala sekolah, kami selaku dewan guru tidak dapat memberikan nomer telepon begitu saja, sudah saya telepon namun pak kepala sekolah sedang ada kepentingan”, ucapnya.
Inspektur Inspektorat kabupaten Pringsewu Andi Purwanto saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan “Terkait hal ini, besok akan  kami panggil kepala sekolah serta bendahara sekolah tersebut”, tukas Andi Inspektur Inspektorat.
Lagi-lagi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan penipuan berdalih janji palsu ajak nikah dengan mengaku berstatus bujang kepada korbannya, NL ialah salah satu warga Pringadi (27)  yang menceritakan kepada awak media bahwa NL pernah merasa ditipu oleh Rohmi Banani, S.pd salah satu Pegawai Negeri Sipil yang berkerja sebagai Guru dan Bendahara di salah satu SD Negeri di Sumber Agung kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, pada Jum’at (04/06/21).
NL yang tak ingin di sebutkan namanya menjelaskan kepada awak media “Saya berhubungan dengan Rohmi Banani, S.pd terhitung dari tahun 2017, selama setahun pertama dia mengaku kepada saya dan kluarga bahwa dia masih bujangan, sampai akhirnya ketahuan bahwa dia beristri, dan selanjutnya hubungan kami berlanjut hingga sampai saat ini, Rohmi pernah membuat Kartu Keluarga palsu untuk kami dapat tinggal berdua di sebuah kontrakan di Pringsewu, bertujuan untuk mengelabui petugas apabila terdapat razia dan warga setempat”, ujarnya.
Lanjutnya, Rohmi juga sering meminjam uang kurang lebih dengan total Rp. 20.000.000 selama kami berhubungan, dan juga Rohmi pernah meminta kepada saya untuk mengerjakan mengisi nilai Raport, serta membuatkan RAB DANA BOS yang di tugaskan terhadapnya dari pihak sekolah SD Negeri Sumberagung tersebut sebanyak 2 kali dalam 2 semester, jelasnya.
Saya ataupun keluarga merasa ditipu, ternyata oknum yang berprofesi sebagai Guru dan Bendahara di SDN Sumberagung yakni Rohmi Banani, S.pd sudah berstatus memiliki istri, akibat penipuan ini saya merasa di permainkan dan di bohongi.
TR selaku ibu dari NL yang tidak ingin di sebutkan namanya tersebut menyampaikan “Saya merasa sedih bercampur kecewa atas sikap dan perbuatan Rohmi yang sudah mempermainkan serta berbuat kasar terhadap anak saya NL, atas kejadian yang menimpa anak saya NL, saya selaku ibu meminta tanggung jawab dari oknum tersebut”, ucapnya
Rohmi Banani, S.pd saat di konfirmasi melalui telepon sellulernya menceritakan “Dulu pernah ada hubungan dekat, karena kedekatan saya dengan NL berhubungan tulisan saya jelek maka saya minta NL untuk mengerjakannya karena harus dengan tulisan tangan”, pungkasnya.
(BAMBANG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *