Pati | Mediasaberpungli.com – Terdapat tujuh menu kegiatan yang dilaksanakan di Pati, diantaranya: Pembangunan/Rehabilitasi Irigasi Pertanian, Pembangunan Jalan Pertanian, Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan sarana pendukungnya.
“Kemudian, sarana dan Prasarana Pasca Panen Tanaman Pangan, pembangunan/Renovasi RPH dan sarana pendukungnya, pembangunan/Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Model dan sarana pendukungnya, pembangunan dan Renovasi Puskeswan dan sarana pendukungnya,” ungkapnya.
Namun, yang terjadi pada tahun 2022, Kadispertan disinyalir mengalihkan menu kegiatan pembangunan LPM dan sarana pendukungnya menjadi pembangunan jalan pertanian, Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pasca Panen Tanaman Pangan.
“Pembangunan dan Renovasi Puskeswan dan sarana pendukungnya. Hal itu, sebenarnya sebuah tindakan yang tidak mungkin bisa dilakukan oleh siapapun, dikarenakan sejak proses awal hingga terbitnya Rencana Kegiatan (RK) itu melewati tahapan-tahapan yang sangat detail dan proses tersebut menggunakan instrumen data elektronik di aplikasi Krisna,” terangnya.
Sembari memberikan contoh, sebagai ilustrasi sederhana, kita bahas, proses perjalanan di Aplikasi Krisna pada Menu Kegiatan Pembangunan LPM dan sarana pendukungnya.
“Pada awal tahun 2021, Dinas Ketahanan Pangan Pati menerima proposal dari masyarakat sebanyak 50 usulan, dan proposal tersebut di input ke dalam Aplikasi Krisna,” tambahnya.
Pada Bulan Maret 2021, Kementan mengundang semua Dinas yang membidangi pertanian seluruh Indonesia, untuk memberikan penjelasan atas usulan yang telah diinput dalam aplikasi Krisna tersebut.
“Dari 50 proposal yang di input itu, hanya disetujui 10 usulan terdiri dari, Kecamatan Juwana, Jaken, Pucakwangi, Winong, Tambakromo, Gabus, Kayen, Trangkil, Gembong, dan Margoyoso
pagu anggaran masing-masing 1 milyar rupiah, jumlah total menjadi 10 milyar,” ujarnya.
Setelah penetapan alokasi, kemudian proses berikutnya adalah proses penginputan kesiapan lahan di aplikasi Krisna, lahan dari milik desa dan lahan harus “clean and clear”, artinya lahan tidak bermasalah dan tidak ada sengketa.
“Pada tahapan ini alokasi yang di Kecamatan Margoyoso yaitu Gapoktan Tani Manunggal Ketua Azis Wahyudi, Desa Kertomulyo ditolak atau di Reject oleh Kementan, dikarenakan lahan calon pembangunan lumbung ternyata masih berdiri gedung PAUD,” paparnya.
Oleh sebab itu, menu kegiatan pembangunan LPM dan sarana pendukungnya, mengalami perubahan dari pagu 10 milyar rupiah menjadi 9 milyard rupiah.
“Proses berikutnya menginput di Krisna, RAB dan Gambar dari (1) Rumah Lumbung, (2) Rumah RMU dan Bed Dryer, (3)Lantai Jemur, (4) RMU, (5) Bed Dryer. Dengan
batas akhir penginputan pada 10 Desember 2021,”
Kemudian pada 13 Desember 2021 terbit Rencana Kegiatan (RK), yang ditandatangani tanpa stempel Koordinator Substansi Anggaran Biro Perencanaan Kementerian Pertanian RI : Drh. Akbar MP. Sedangkan, dari Pemkab Pati ditandatangani dan stempel oleh Kadispertan, Niken Tri Meiningrum.
“Mengapa dokumen negara yang sangat penting, yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI tidak distempel dan hanya ditanda tangani oleh seorang staf biasa saja?,” tanyanya.
Namun, yang menjadi pertanyaan lebih mendalam adanya kejanggalan, pengurangan anggaran jegiatan Pembangunan LPM dan sarana pendukungnya, dari 9 milyar menjadi 8 milyard rupiah.
“Siapa yang bertanggung jawab disini?. Jangan dikira, kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti setelah menerbitkan LHP, dan menemukan kerugian negara yang kemudian dikembalikan proses hukumnya akan selesai begitu saja, karena Undang Undang tidak mengatur seperti itu,” tanyanya lagi.
Berpedoman Undang Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 3 menyatakan :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah),” cetusnya.
Selanjutnya pasal 4, menyatakan :
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
“Mengapa seorang pejabat yang seharusnya mengayomi dan melayani masyarakat, tetapi malah menyalahgunakan wewenang demi meraih keuntungan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi kepihak terkait lainnya, guna mendapatkan dan mengupas informasi lebih lanjut.
Rep : Kabiro Pati