MediaSaberPungli.com | TEGAL 13 September 2023 : Berbagai upaya pencegahan kasus korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah terus dilakukan hingga ke daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjadi salah satu daerah yang di periksa dan diawasi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi.
Pada kegiatan, Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, secara terencana, dalam kegiatan yang berjalan telah menyampaikan bawa semua pihak Aparatur Penegak Hukum akan melakukan pendampingan kepada Pemkot Tegal, terkait persoalan-persoalan dan kendala yang dihadapi dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Guna memastikan daerah-daerah yang telah diampu jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi dengan mengajak bersama-sama elemen pemerintah dan masyarakat untuk menjaga tata kelola keuangan supaya celah-celah korupsi bisa di tutup.
Dalam hal adanya berbagai keterlibatan dan keterkaitan tersebut telah disampaikan selain akan melakukan evaluasi dari pengelolaan keuangan tahun 2022, di tahun 2023 akan terus dan lebih menekankan pada pendekatan dengan indikator yang lebih detail, dengan Indikator yang sudah teratruktur.
Di Kota Tegal banyak sekali pekerjaan proyek yang tentunya bersumber pada angaran baik APBD Daerah maupun APBN yang kesemuanya semua pembiayaannya dibiayai dan melibatkan bukan hanya Aparatur Negara saja akan tetapi juga Rekanan Pengusaha dan Kontraktor yang ada sehingga dituntut untuk profesional dan proporsional dalam pelaksanaannya. Salah satu permasalahan yang muncul terkait adanya kasus-kasus korupsi diantarnya pembangunan sarana olahraga atau Sport Center yang sempat mangrak dan banyak menuai polemik yang berkepanjangan. Sebagai pelaksana pekerjaan proyek dan PPK juga terjerat masalah hukum yang nantinya akan terus dikembangkan semuanya atas kasus-kasus dan para pihak yang terlibat dalam hal tesebut baik dari birokrat maupun pihak rekanan yang bersifat swasta nasional sebagai pelaksana pekerjaan atas pembanguna di Kota Tegal.
Seperti halnya, seorang PPK dan Pejabat Eselon III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kota Tegal, Agus Ruminto Adji, ST yang saat ini berstatus telah ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang yang mengajukan permintaan banding administrasi ke Badan Pertimbangan ASN, Badan Kepegawaian Negara, Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI serta permintaan Peninjauan Kembali kepada Ketua Mahkamah Agung RI tersebut nantinya juga akan diminta keterangan dan klarifikasi sebagai saksi atas siapa-siapa saja dan pihak yang terlibat secara menyeluruh agar diketahui semua adanya Tindak Pidana Korupsi yang kemungkinan akan menjerat banyak pihak dalam perkara hukum khususnya pada Pemerintah Kota Tegal
Dalam hal ini banyak para pegawai pemerintah yang berada pada Organisasi Perangkat Daerah yang secara kedinasan terlibat dan terjerat permasalahan hukum khususnya pada lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal yang akan menjadi penekanan dalam pemeriksaan korupsi di Kota Tegal yaitu terkait Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Ada 3 hal yang menurut harus dilakukan untuk pengelolaan aset, agar tidak menjadi potensi korupsi yakni aset harus dikuasai secara legal formal, kepemilikannya serta bukti kepemilikan, memastikan legal formal kepemilikan, selain itu penguasaan fisik oleh Pemkot Tegal, aset harus dikuasai oleh Pemkot dan apabila ada aset yang berstatus sewa-menyewa dilaksakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk yang ketiga adalah pemanfaatan aset. Sewa menyewa yang terjadi terkait aset yang dimiliki Pemkot harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menawarkan bantuan, pendampingan apabila ada aset Pemkot yang secara kepemilikan masih bermasalah atau bersengketa.
Berbagai pihak telah menyatakan bahwa KPK dapat membantu memantau dan melakukan pengawasan penuh di Kota Tegal dengan mengeluarkan suatu program pence