Viral di Medsos, Pelaku Penganiayaan Pakai Tongkat Baseball Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya,Mediasaberpungli.com- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pemukulan dan penganiayan yang menggunakan tongkat baseball, pada hari Kamis (3/11/22) di tempat parkir Indomaret Point Jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran Surabaya.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, kejadian pemukulan yang viral di Media sosial (Medsos) diketahui Korban berinisial RT (24), seorang mahasiswa, warga asal Kel. Karawaci Baru, Kec. Karawaci Banten, Tangerang atau indekost di Surabaya yang pada saat itu cekcok dengan pelaku yang berinisial WF (37), Warga Tandes Kota Surabaya.

Dalam keterangannya kepada wartawan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana yang didampingi oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku yang saat itu melarikan diri ke Semarang Jawa Tengah, diburu oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Iptu Aldhino. Hingga akhirnya, Pada hari Minggu (13/11/22) pukul 23.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di Gerbang Tol Semarang yang dibantu oleh unit Jatanras Polrestabes Semarang dan PJR Polda Jawa Tengah (Jateng) dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya beserta Barang Buktinya (BB) untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKBP Mirzal,Kasatreskrim Polrestabes Surabaya,Senin (14/11/2022).

Dikatakannya, Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, berupa sebuah tongkat Baseball dan sebuah kaos warna kuning yang saat itu digunakan oleh pelaku untuk memukul korban dan mobil.

“Pelaku juga mengakui telah memukul wajah korban tepat di pipi sisi kanan dengan menggunakan alat berupa tongkat Baseball dikarenakan adanya ketersinggungan cekcok adu mulut dengan korban saat parkir mobil,”jelasnya.

Ditambahkannya,Pelaku telah menyesali perbuatannya dan siap diproses hukum. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun. (Man/Yoc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *