Banyuwangi | Mediasaberpungli.com – WD (36) Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 17 TKP di Banyuwangi, terpaksa di hadiahi timah panas, karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolresta Banyuwangi Kombes pol. Arman AS, terbongkarnya kasus pecutian sepeda motor (Curanmor) berawal dari laporan warga yang mengaku bahwa motor miliknya hilang pada saat di ladang persawahaan.
“Setelah tiga hari kemudian, korban melaporkan kepada Anggota. Dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh satuan Opsnal Resmob,” terang Arman, dalam Press Conference, Senin ( 7 / 6 / 2021) di Mapolresta Banyuwangi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Polisi terpaksa melumpuhkan WD dengan timah panas, karena ia mencoba melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan dari petugas.
“Pelaku hendak melarikan diri hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terukur,” terangsnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut di 17 TKP. “Sementara barang bukti yang kita amankan sebanyak 9 unit sepeda motor,” beber Arman.
Lanjut Arman, ada dua modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya. Pertama, ia menggasak motor yang ditinggalkan korban dalam kondisi kunci masih tertancap di kendaraan.
Selain itu, ia juga berpura-pura meminjam motor korban, namun hingga berhari-hari kendaraan tersebut tak juga ia kembalikan. “Modusnya meminjam untuk membeli rokok. Ternyata dibawa kabur oleh tersangka,” tambah Arman.
Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya dijual tersangka kepada pembeli dengan harga sesuai tahun pembuatan kendaraan. “Ada yang dijual seharga Rp 250 hingga 500 ribu. Tergantung tahun dan kelayakannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan di beberapa wilayah Kecamatan Glenmore, Siliragung, Sempu, dan Bangorejo. Termasuk dugaan pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.
“Kita juga mendalami pasal 378 atau 372 KUHP. Karena ada dugaan pencurian pemberatan, atau pencurian kekerasan, atau juga tipu gelap daripada tindak pidana yang dilakukan pelaku,” pungkas Arman. (rim)