Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan

Surabaya,mediasaberpungli.com- Kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah 2024 dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, mengadakan acara Konferensi Pers hasil ungkap kasus tindak pidana Kejahatan beserta pemusnahan Barang Bukti, Rabu 03 April 2024 sekitar jam 16.00 WIB bertempat di depan Gedung Lantas Polda Jatim.

Perlu diketahui,Selama operasi pekat semeru 2024 kurang lebih 12 hari dari tanggal 29 sampai 30 Maret 2024 jajaran setiap Polres wilayah Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka tindak pidana Kejahatan.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi oleh, Pj. Gubernur, KA BNNP, Bea Cukai, Kajati, Pangdam V BRW, Pangdam dan Wakapolda Jatim mengatakan,Pengungkapan ini hasil operasi pekat Semeru merupakan khusus spesifik diungkap dalam operasi pekat Semeru 2024 yang pertama tindak pidana premanisme ada 59 kasus 81 tersangka, tindak pidana prostitusi 55 kasus 58 tersangka, tindak pidana pornografi 7 kasus 7 tersangka, tindak pidana perjudian 175 kasus 191 tersangka, tindak pidana miras 54 kasus 54 tersangka, tindak pidana hendak petasan mercon 31 kasus 35 tersangka dan tindak pidana narkoba 99 kasus 166 tersangka.

Kemudian, kedua ungkap non TU ada 2020 kasus dan 2335 tersangka hal khusus spesifik diungkap dalam operasi bekas Semeru 2024. Diantara lain tindak pidana premanisme ada 331 kasus 420 tersangka, tindak pidana prostitusi 48 kasus 57 tersangka, pornografi 2 kasus 2 tersangka, bersuntikan 127 kasus 159 tersangka, miras 1.287 kasus 1.298 tersangka, tindak pidana petasan mercon 44 kasus 55 tertangkap dan tingkat pidana narkoba 38 kasus 364 tersangka.

“Penangkapan tersangka yang melakukan kejahatan ini merupakan keseriusan kami untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat, atas banyaknya keluhan dari masyarakat akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dikarenakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024 1445 Hijriyah dapat memberikan kenyamanan terhadap masyarakat,”ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

Lebih Lanjut Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, Tujuan Operasi yang dilakukan ialah tertangkapnya dan meniadakan pelaku kejahatan penyalahgunaan Handak (Bondet, Petasan/Mercon, Bom rakitan dan Bom ikan), Narkoba, Premanisme, Prostitusi dan Pornografi (baik konvensional maupun online), Judi konvensional online dan Miras Ilegal/Oplosan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok/sindikat.

Kemudian juga untuk Mnembatasi ruang-ruang dan akses kegiatan Premanisme, Prostitusi dan Pornografi, Peredaran Miras, Narkoba, Handak dan Perjudian serta memberantas/meniadakan terjadinya tindak pidana.

Karena kejahatan inilah yang menjadi sasaran dan target Ops Pekat Semeru 2024, 3 Terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur (Jatim) selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian sebanyak uang tunai 148 juta,HP ada 497 buah, minuman keras ilegal 20.181 botol dan 4000 liter jerigen serbuk, kemudian 87,58 kg mercon petasan, ada 6.662 petasan sumber ledak ada 487 sumbu, ada 6,7588 kg pill ekstasi sebanyak 400.000,828 butir ganja ada 11 kg.

Sementara Barang Bukti yang dimusnahkan miras ada 5.330 botol atau sekitar 7.000 liter, ada 156,3799 gram ganja, ada 11 poin 350,24 pill gram ekstasi, ada 9000 88 butir dan okerbaya 339.000 butir.

“Rangking tertinggi penindakan kasus Miras (1.341 kasus) dan disusul kasus Narkoba (407 kasus). Alhamdulillah sampai saat ini atas ridho Allah SWT di jajaran Jatim tidak ada korban ledakan Mercon, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan penindakan Handak dan Mercon sebanyak 75 kasus (TO dan Non-TO), semoga sampai kedepan umat Muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan tidak menyalakan Handak (Mercon/Petasan) dengan belajar dari kejadian Tahun 2023 telah terjadi ledakan 6 TKP, dengan korban Meninggal Dunia 6 orang, luka berat 5 orang dan rumah rusak 28,”jelasnya.

Bahwa tahun 2023 Karangbendo-Blitar: 4 orang meninggal dunia, 26 rumah rusak, Bulangan-Sumenep: 2 orang luka berat, 1 rumah rusak. Junrero-Batu: 1 orang luka berat, 1 rumah rusak. Bukaan-Kediri: 2 orang luka berat. Tanjungsari-Sidoarjo: 1 orang meninggal dunia. Pulosari-Malang: 1 orang meninggal dunia.

“Pasal yang diberikan kepada tersangka  untuk Premanisme pasal 368 kuhp, pasal 335 kuhp, pasal 170 kuhp. Prostitusi pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 296 kuhp, pasal 506 kuhp. Pornografi: pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Perjudian pasal 303 kuhp, pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, psi 45, pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yg diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Miras pasal 204 kuhp, pasal 300 kuhp. Handak/Petasan/Mercon pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Narkoba pasal 111, pasal 112, pasal 114, pasal 115 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Fir/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *