Belanja Pakai Uang Palsu, Pria di Sumedang Ditangkap Polisi

Ilustrasi Uang Palsu

Sumedang l Mediasaberpungli.com –  Sebanyak 50 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu berhasil diamankan aparat Kepolisian Resor Sumedang.

Pegungkapan itu berawal dari tertangkapnya dua orang pengedar uang palsu, saat tengah membelanjakan uangnya di warung-warung kecil di Sumedang, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka, yakni pria berinisil MAY (36), warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan SS (31), warga Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, bahwa kedua pelaku diringkus petugas, saat tengah mengedarkan uang tersebut di wilayah Dusun Cidomas, Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang.

“Aksi kedua pelaku terungkap saat pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah warung di wilayah Cibugel, Sumedang,” kata Eko, Rabu (25/8/2021) saat jumpa pers di Mapolres Sumedang.

Pelaku, lanjut Eko, saat itu membeli rokok di dua warung yang berdekatan secara berurutan.

“Pemilik warung pertama yang jadi korban menaruh kecurigaan lalu mengecek dengan alat detektor uang palsu, oleh alat itu didapati bahwa uang yang dibelanjakan para pelaku tidak ada watermarknya,” ungkap Eko.

Setelah pemilik warung mengetahui uang yang dibelanjakan pelaku adalah palsu, lanjut Eko, pemilik warung pun langsung menghubungi Polsek Cibugel.

“Mendapat laporan itu, anggota kami dari Polsek Cibugel langsung mengamankan kedua pelaku berikut uang palsu yang mereka bawa,” ujar Eko.

Dari tangan pelaku, kata Eko, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 5 bungkus rokok berbagai merk dan barang bukti lainnya.

“Para pelaku ini mengaku mendapatkan uang-uang palsunya dari seseorang di daerah Majalengka, yang saat ini tengah kami lakukan pengejaran,” ungkap Eko.

Akibat perbuatannya, terang Eko, kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana.

“Kedua tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” tukas Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Tersangka SS mengaku, mendapatkan uang palsu itu dari seseorang yang berada di Kadipaten.

“Uang palsu itu saya dapatkan bukan dibeli, saya diberi oleh seseorang di daerah Kadipaten,” ucap SS. (Adis)

Pos terkait