SATRESNARKOBA POLRES MOJOKERTO PRESS RELES UNGKAP KASUS PIL DOUBLE L

Mojokerto,Mediasaberpungli.com- Atas dasar Perintah lisan Kapolres Mojokerto AKBP Dr.IHRAM KUSTARTO,S.H.,S.I.K.,M.Si.,M.H., untuk memberantas dan membersihkan narkoba dari Mojokerto.

Satresnarkoba Polres Mojokerto yang dipimpin kasat narkoba AKP Marji Wibowo telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil double L sebanyak 41.000 butir, Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekitar pukul 23.14 Wib di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui,Dari hasil ungkap kasus tersebut dapat diketahui bahwa tersangka yg di amankan tersebut merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya.

Dalam keterangannya Kapolres kabupaten Mojokerto AKBP Dr. Ihram melalui kasatnarkoba AKP Marji Wibowo mengatakan,Adapun identitas tersangka yakni DL P als PUR bin NGARI/(DP), jenis kelamin laki-laki, lahir di Mojokerto, 14 Maret 1976, umur 48 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, pendidikan terakhir SMA Berijasah, alamat (sesuai KTP) Griya Permata Ijen Kel Wates Kec Magersari Kota Mojokerto.

“Kami amankan tersangka dengan barang bukti pil double L sebanyak 41.000 butir,” ungkap AKBP Marji, Senin (8/4)2924).

Ditambahkannya,dengan rincian, yakni 1 (satu) buah plastik kresek warna merah berisikan 13 (tiga belas) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI, 1 (satu) buah plastik kresek warna merah disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI, 1 (satu) buah tas plastik warna hijau biru disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI, 1 (satu) buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI laku 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,”jelasnya. (Fir)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *