Perkara Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan “Pagi KPK Periksa 9 Saksi, Sore Panggil 5 Saksi”

Mojokerto l Mediasaberpungli.com – Setelah periksa 9 orang saksi perkara gratifikasi dan jual beli jabatan pagi hari, siangnya KPK panggil dan periksa 5 orang saksi lagi pada Rabu (25/8/2021) di aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto jalan Bhayangkara nomor 25 Kota Mojokerto.

Mereka adalah Ahmad Rifai mantan Kadishub, Edy Taufiq Kadishub, Indra Kabid Sekwan, Bambang Purwanto Kadis PU PR dan Binardi mantan Kabag Pembanagunan Setda Kabupaten Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Yang datang lebih dulu ditempat pemeriksaan adalah Ahmad Rifai pada pukul 12.40 Wib, disusul Edy Taufiq, kemudian dating Indra 12.50 Wib seterusnya Binardi jam 12.56 Wib dan yang terakhir Bambang Purwanto jam 13.00 Wib.

Adapun yang paling aawal menyelesaikan pemeriksaan adalah Binardi jam 13.27 Wib. Ketika ditanya beberapa wartawan Binardi mengatakan : “ Saya ditanya soal program Sambang Desa, rupanya anggaran APBD sambaing deso masuk ke rekening pribadi Bupati MKP “.

Yang selesai jalani pemeriksaan berikutnya adalah Bambang Purwanto jam 13.50 Wib. Ketika dihadang para wartawan untuk dimintai komentar, bergegas meninggalkan wartawan dengan melambaikan tangan.

Indra orang ketiga yang menyelesaikan pemeriksaan jam 13.55 Wib. Ditanya wartawan Indra irit bicara.

Kemudian Ahmad Rifai jam 14.12 Wib selesai pemeriksaan. Ahmad Rifai menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait dengan masalah yang lama. Ditanya bagaimana sewaktu menjabat Camat Pacet dan Kadis Perhunbungan.

Juga ditanya tentang program Sambang Desa. Saya kan mantan Camat Kutorejo dan Pacet, sama dengan Indra yang juga mantan Camat Kutorejo.

Beredar kabar dikalangan wartawam yang mangkal di Mapolresta, bahwa anggaran untuk program Sambang Desa yang masuk ke rekening pribadi MKP pertahunnya Rp. 100 Milyar.

Selesai pemeriksaan terakhir Edy Taufiq 14.45 Wib. Ditanya wartawan Edy mengatakan : “ Ini pemeriksaan kasus lama, BAP lama. Gratifikasi dengan tersangka MKP. Ini hanya mereview saja apakan ada perubahan atau tidak pada BAP”. (Roji)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *